Tugas Pokok
- Direktorat Perencanaan dan Keuangan (DPK) memiliki tugas merumuskan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran,
pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta
perbendaharaan di Universitas Miuhammadiyah Kendari.
- Dalam rangka melaksanakan tugas dimaksud, DPK telah menetapkan Peta Strategis
Tahun 2025 dengan menggunakan pendekatan Sistem Manajemen Kinerja berbasis
Balanced Scorecard (BSC) yang terdiri dari 3 (tiga) Perspective, 3 (tiga) Sasaran Strategis
dan (empat) Indikator Kinerja Utama (IKU). Perspective dimaksud terdiri atas Stakeholder
Perspective yang terdiri dari 1 (satu) IKU, Business Process Perspective yang terdiri dari 2
(dua) IKU dan Learning and Growth Perspective yang terdiri dari 1 (satu) IKU.
- Berdasarkan Ketentuan , DPK mempunyai tugas:
- Merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan perencanaan,
pelaksanaan anggaran, pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi
dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan Universitas Muhamamdiyah
Kendari
- Biro Keuangan juga menyelenggarakan fungsi:
- a. Koordinasi dan pelaksanaan otorisasi, pertanggungjawaban keuangan dan
penyelesaian pencairan beban pusat untuk Lembaga;
b. Koordinasi dan pelaksanaan pengendalian realisasi anggaran yang
bersumber dari anggaran Penerimaan dan Belanja Universitas
c. Koordinasi dan pelaksanaan verifikasi dan analisis pertanggungjawaban
keuangan;
d. Koordinasi dan pelaksanaan penelaahan data akuntansi serta pelaporan
keuangan tingkat satuan kerja dan tingkat Universitas
e. Koordinasi dan pelaksanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan anggaran serta pengelolaan administrasi
perbendaharaan; dan
f. Pelaksanaan layanan manajemen DPK